Perlindungan Wartawan

Standar Perlindungan Profesi Wartawan
PT. Arkasa Media Nusantara

PT. Arkasa Media Nusantara yang mengelola media online Titiknews.com menetapkan dan memberlakukan standar perlindungan profesi wartawan media Titiknews.com sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Dewan Pers, sebagai berikut:

  1. Perlindungan yang diatur standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Titiknews.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperboleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Titiknews.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. Arkasa Media Nusantara.
  3. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  4. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Titiknews.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
  5. Karya jurnalistik wartawan Titiknews.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  6. Wartawan Titiknews.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Arkasa Media Nusantara yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  7. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Titiknews.com yang telah menunjukan identitas sebagai wartawan Titiknews.com dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang intimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  8. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Arkasa Media Nusantara diwakili oleh penanggungjawabnya.
  9. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, wartawan Titiknews.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  10. Pemilik atau managemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Titiknews.com untuk membuat berita yang melanggar kode etik dan atau hukum yang berlaku.
  11. Setiap wartawan Titiknews.com berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik. Termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.
  12. PT. Arkasa Media Nusantara memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan Titiknews.com secara berkala.

 

Ditetapkan di Bolaang Mongondow, 10 Mei 2024
PT. Arkasa Media Nusantara

 

TTD

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.