TITIKNEWS.COM – Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia ditengarai menjadi penopang utama perekonomian nasional. Jumlah pelaku usaha di sektor ini mencapai 67 juta.
Namun, dari jumlah tersebut, sebagian besar masih bersifat informal dan belum memiliki izin usaha. Hal ini menjadi perhatian pemerintah, yang mendorong pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu langkah untuk legalitas dan pengembangan usaha mereka.
Pelaku UKM kebanyakan bergerak di sektor kuliner, jasa, kontraktor informal, dan berbagai jenis usaha lainnya. Dalam upaya mendorong formalitas usaha, pemerintah meminta pelaku usaha untuk memiliki NIB.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan memperoleh banyak manfaat, seperti akses kredit, pelatihan, akses pasar, pendampingan usaha, dan berbagai keuntungan lainnya.
NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Memiliki NIB menjadikan identitas kegiatan usaha legal dan resmi.
NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya, melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut secara terpisah.
Selain itu, saat mendaftar untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha juga menerima dokumen lain yang diperlukan untuk perizinan usaha, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Selama ini, banyak pelaku usaha merasa kerepotan saat mengurus NIB. Namun, pemerintah kini menjamin bahwa pengurusan izin usaha tidak rumit alias sangat mudah.
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengurus NIB:
- Akses Laman OSS:
- Pertama, akses laman https://oss.go.id/.
- Di pojok kanan atas laman, klik tombol ‘daftar’.
- Isi Data Pendaftaran:
- Isi data yang diminta, seperti jenis identitas (KTP, paspor), nomor induk kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, dan alamat email.
- Masukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Aktivasi Akun:
- Aktivasi akun melalui email. Klik tombol “aktifasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
- Kunjungi kembali laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk dengan akun kalian. Isi username dengan email dan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
- Pengajuan NIB:
- Klik “perizinan mikro” di sisi kiri layar, lalu pilih “pengajuan baru”.
- Isi data pribadi dan perusahaan, seperti nama usaha, sektor usaha, bidang atau kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan hasil penjualan per tahun.
- Tekan tombol “simpan data”.
- Unduh NIB:
- Klik “simpan dan lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
- Klik data usaha dan tombol “proses NIB”, kemudian klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Manfaat Memiliki NIB
Berikut ini paling tidak, ada lima manfaat yang didapat apabila pelaku usaha mikro sudah punya NIB, sebagaimana yang dilansir dalam laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.go.id:
Pertama, legalitas usaha terjamin. Memiliki NIB menjadikan legalitas usaha para pelaku usaha mikro menjadi lebih terjamin sehingga dapat terlindungi secara hukum ketika menekuni usaha.
Kedua, memiliki kemudahan dalam mengurus sertifikasi. Memiliki NIB bakal memudahkan pelaku KUKM untuk mengurus sertifikasi lainnya, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).
Ketiga, memperoleh pendampingan usaha. Pelaku KUKM berpeluang mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah untuk membantu Anda dalam pengembangan dan operasional bisnis apabila sudah memiliki NIB.
Keempat, kemudahan dalam mengakses sumber pendanaan. Manfaat pelaku usaha bisa mengakses sumber pendanaan termasuk akses modal dari perbankan. Karena jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman buat usahamu.
Kelima, pelaku mendapatkan bantuan hukum gratis. Dengan memiliki NIB, pelaku KUKM juga bisa mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil (LBPH-PUMK) secara gratis, sebuah layanan yang disediakan oleh KemenKopUKM. Bentuk layanan yang diberikan, antara lain, konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.
Demikian informasi terkait cara mudah mengurus NIB di laman oss.go.id. Selamat mencoba.
***