TITIKNEWS.COM – Pentingnya pendaftaran kematian setiap penduduk tidak dapat diabaikan, terutama mengacu pada Permendagri 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perppres 96/2018.
Artikel ini akan membahas tata cara membuat akta kematian dengan merinci langkah-langkah yang harus diikuti oleh ahli waris.
Ahli waris diwajibkan untuk melaporkan peristiwa kematiannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Langkah ini merupakan awal dari proses pembuatan akta kematian yang sah.
Setelah pelaporan, Disdukcapil setempat akan menerbitkan akta kematian.
Akta ini bukan hanya sebagai bukti otentik, tetapi juga sebagai dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang.
Pencatatan kematian memiliki peran vital dalam sistem kependudukan.
Data akurat ini memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah, membantu validasi data penduduk dan menentukan status janda atau duda yang diperlukan untuk pernikahan kembali.
Manfaat Akta Kematian
- Penetapan Status dan Persyaratan Pernikahan
Akta kematian menjadi dasar penetapan status janda atau duda, syarat utama untuk menikah kembali. - Persyaratan Pembagian Waris
Dokumen ini diperlukan sebagai persyaratan untuk pembagian waris, termasuk peralihan hak atas tanah bagi istri, suami, atau anak. - Persyaratan Pensiun
Ahli waris dapat menggunakan akta kematian sebagai syarat pengurusan pensiun. - Persyaratan Klaim Uang Duka dan Tunjangan
Dokumen ini diperlukan untuk mengurus klaim uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan transaksi perbankan terkait.
Untuk memastikan kelengkapan administrasi, beberapa dokumen dibutuhkan sesuai Permendagri 108/2019. Proses ini melibatkan persyaratan sesuai Perppres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Namun yang perlu diketahui, seluruh pengurusannya tidak dikenai biaya satu rupiah pun alias gratis dan proses pengerjaannya memakan waktu tak lebih dari 3-4 hari kerja. Dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan akta kematian adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.
- Surat keterangan kematian dari lurah.
- Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.
- Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya.
- Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.
Kemudian, dokumen tadi perlu dilengkapi dengan identitas kependudukan penting lainnya sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
- e-KTP pelapor.
- e-KTP dua orang saksi.
- Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.
Untuk pencatatan akta kematian, kita harus mengikuti beberapa langkah berikut:
- Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
- Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
- Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
- Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
- Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
- Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
- Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
- Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
- Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
- Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.
Selain mendatangi langsung, disdukcapil pada sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara daring (online).
Bagi yang ingin membuat akta kematian secara daring dapat membuka situs resmi disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.
Tata cara serupa juga dilakukan bagi ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian bagi orang yang telah lama meninggal dunia, namun belum diurus pembuatan aktanya.
Hal sama turut berlaku bagi ahli waris yang ingin mengurus kehilangan akta kematian atau terselip.
Bedanya, ketika duplikat dari akta kematian yang hilang diterbitkan pihak disdukcapil setempat, petugas akan membubuhkan catatan pinggir di akta tersebut yang menyebutkan status dari akta.
***