No Result
View All Result
  • Login
TitikNews.com
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Life Style
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Selebriti
    • Travel
    • Healthy
    • Hiburan
    • Life Style
    • Tekno
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Life Style
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Selebriti
    • Travel
    • Healthy
    • Hiburan
    • Life Style
    • Tekno
No Result
View All Result
TitikNews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Lainnya
Home Nasional

Simak Baik-baik! Tata Cara Mengurus Akta Kematian yang Sah

maintenance by maintenance
17 Januari 2024 | 20:36 WIB
Simak Baik-baik! Tata Cara Mengurus Akta Kematian yang Sah

Ilustrasi Akta Kematian. (Dok. Istimewa)

TITIKNEWS.COM – Pentingnya pendaftaran kematian setiap penduduk tidak dapat diabaikan, terutama mengacu pada Permendagri 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perppres 96/2018.

Artikel ini akan membahas tata cara membuat akta kematian dengan merinci langkah-langkah yang harus diikuti oleh ahli waris.

Ahli waris diwajibkan untuk melaporkan peristiwa kematiannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Langkah ini merupakan awal dari proses pembuatan akta kematian yang sah.

Setelah pelaporan, Disdukcapil setempat akan menerbitkan akta kematian.

Baca Juga

Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB), Mudah Kok!

Ingin Berkarier sebagai Bintara TNI-AD, Ini Persyaratan, Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

Melestarikan Bahasa sebagai Warisan Bangsa Indonesia

Akta ini bukan hanya sebagai bukti otentik, tetapi juga sebagai dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang.

Pencatatan kematian memiliki peran vital dalam sistem kependudukan.

Data akurat ini memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah, membantu validasi data penduduk dan menentukan status janda atau duda yang diperlukan untuk pernikahan kembali.

Manfaat Akta Kematian

  1. Penetapan Status dan Persyaratan Pernikahan
    Akta kematian menjadi dasar penetapan status janda atau duda, syarat utama untuk menikah kembali.
  2. Persyaratan Pembagian Waris
    Dokumen ini diperlukan sebagai persyaratan untuk pembagian waris, termasuk peralihan hak atas tanah bagi istri, suami, atau anak.
  3. Persyaratan Pensiun
    Ahli waris dapat menggunakan akta kematian sebagai syarat pengurusan pensiun.
  4. Persyaratan Klaim Uang Duka dan Tunjangan
    Dokumen ini diperlukan untuk mengurus klaim uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan transaksi perbankan terkait.

Untuk memastikan kelengkapan administrasi, beberapa dokumen dibutuhkan sesuai Permendagri 108/2019. Proses ini melibatkan persyaratan sesuai Perppres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Namun yang perlu diketahui, seluruh pengurusannya tidak dikenai biaya satu rupiah pun alias gratis dan proses pengerjaannya memakan waktu tak lebih dari 3-4 hari kerja. Dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan akta kematian adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.
  • Surat keterangan kematian dari lurah.
  • Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.
  • Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya.
  • Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.

Kemudian, dokumen tadi perlu dilengkapi dengan identitas kependudukan penting lainnya sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
  • e-KTP pelapor.
  • e-KTP dua orang saksi.
  • Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.

Untuk pencatatan akta kematian, kita harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
  • Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
  • Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
  • Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
  • Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Selain mendatangi langsung, disdukcapil pada sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara daring (online).

Bagi yang ingin membuat akta kematian secara daring dapat membuka situs resmi disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.

Tata cara serupa juga dilakukan bagi ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian bagi orang yang telah lama meninggal dunia, namun belum diurus pembuatan aktanya.

Hal sama turut berlaku bagi ahli waris yang ingin mengurus kehilangan akta kematian atau terselip.

Bedanya, ketika duplikat dari akta kematian yang hilang diterbitkan pihak disdukcapil setempat, petugas akan membubuhkan catatan pinggir di akta tersebut yang menyebutkan status dari akta.

***

Source: Indonesia.go.id
Tags: Akta KematianCara Mengurus Akta KematianPermendagri
Previous Post

Manfaat Minum Kopi: Menikmati Kelezatan dengan Banyak Keistimewaan

Next Post

Komitmen Indonesia dan Vietnam Perangi Praktik Perikanan Ilegal, Jadi Pemain Lobster Dunia

Artikel Lainnya

Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB), Mudah Kok!

Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB), Mudah Kok!

21 Mei 2024
Ingin Berkarier sebagai Bintara TNI-AD, Ini Persyaratan, Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

Ingin Berkarier sebagai Bintara TNI-AD, Ini Persyaratan, Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

18 Maret 2024
Melestarikan Bahasa sebagai Warisan Bangsa Indonesia

Melestarikan Bahasa sebagai Warisan Bangsa Indonesia

11 Maret 2024
Buka Kongres XXIII PGRI, Jokowi Soroti Pentingnya Keamanan di Lingkungan Sekolah

Buka Kongres XXIII PGRI, Jokowi Soroti Pentingnya Keamanan di Lingkungan Sekolah

4 Maret 2024
Mendorong Produk Pangan UMKM Berkualitas, Topang dengan Sertifikasi HACCP

Mendorong Produk Pangan UMKM Berkualitas, Topang dengan Sertifikasi HACCP

23 Februari 2024
Museum TNI-AL di Surabaya, Museum Pintar dengan Teknologi AI

Museum TNI-AL di Surabaya, Museum Pintar dengan Teknologi AI

23 Februari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

    PILIHANEDITOR

    No Content Available
    TitikNews.com

    © 2023-2024 PT. Arkasa Media Nusantara | All Right Reserved

    Tentang Kami

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Perlindungan Wartawan
    • Kode Etik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Disclaimer

    Ikuti Kami

    • Bolmong Raya
      • Bolmong
      • Bolmut
      • Bolsel
      • Boltim
      • Kotamobagu
    • Daerah
      • Bitung
      • Manado
      • Sulut
      • Tomohon
    • Minahasa Raya
      • Minahasa
      • Minahasa Selatan
      • Minahasa Tenggara
      • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
      • Sangihe
      • Sitaro
      • Talaud

    © 2023-2024 PT. Arkasa Media Nusantara | All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In